Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu terkait kami atau P3OPT

Kenalan Yuks

  • 23/05/2023 15:46:00
  • By : Administrator
  • 15895
Kenalan Yuks

BBPOPT

Sejarah Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT)

 

Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, atau yang lebih dikenal dengan BBPOPT, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. BBPOPT berlokasi di Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan berperan sebagai pusat rujukan nasional dalam bidang pengamatan, peramalan, dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

 


Awal Perintisan (1987–1993)

 

BBPOPT merupakan kelengkapan kelembagaan sistem perlindungan tanaman yang telah dirintis sejak tahun 1987, sejalan dengan pengembangan institusi Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura di daerah. Pada masa itu, pemerintah menyadari bahwa tugas di bidang perlindungan tanaman akan semakin berat dan menjadi salah satu masalah pokok dalam produksi pertanian.

 

Karena itu dibentuklah Sentra Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan Jatisari, sebagai instalasi laboratorium lapangan Direktorat Bina Perlindungan Tanaman. Sentra ini menjadi cikal bakal BBPOPT, dengan peran utama mengembangkan sistem pengamatan dan peramalan dini serangan hama dan penyakit tanaman di seluruh Indonesia.

 


Perubahan Status Kelembagaan

 

Balai Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPHPTPH)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 467/Kpts/OT.210/6/1994 tanggal 9 Juni 1994, status Sentra Peramalan ditingkatkan menjadi Balai Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPHPTPH) setingkat eselon III. Balai ini menjadi UPT pusat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Bina Perlindungan Tanaman, serta secara administratif dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Pertanian Jawa Barat.

 

Balai Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BPOPT).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 285/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002, BPHPTPH diubah menjadi Balai Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BPOPT). Perubahan nama ini menyesuaikan dengan istilah internasional plant pest organisms dan memperluas cakupan kegiatan pengamatan, tidak hanya pada hama dan penyakit tanaman pangan, tetapi juga organisme pengganggu lainnya.

 

Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/OT.130/6/2004 tanggal 9 Juni 2004, BPOPT ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) setingkat eselon II-b. Sejak saat itu BBPOPT menjadi UPT Pusat di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan, dengan pembinaan teknis oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan dan Direktur Pelindungan Tanaman Hortikultura.

 

Tugas dan Fungsi (2011)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/11/2011 tanggal 30 November 2011, BBPOPT mengalami penambahan tugas pokok dan fungsi, mencakup kegiatan pengamatan, peramalan, dan pengendalian OPT untuk tanaman pangan maupun hortikultura. Perluasan mandat ini memperkuat peran BBPOPT sebagai lembaga rujukan nasional dalam sistem perlindungan tanaman.

 


Era Modernisasi dan Inovasi (2012–2025)

 

Penambahan Tugas dan Fungsi (2023)
Berdasarkan Permentan 10 tahun 2023, Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.

 

 

Seiring perkembangan teknologi informasi dan tuntutan ketahanan pangan nasional, BBPOPT terus bertransformasi menjadi lembaga yang inovatif dan adaptif. Berbagai sistem berbasis digital mulai diterapkan, termasuk pengembangan Sistem Informasi Forecasting OPT Nasional (SIFORTUNA) yang memungkinkan integrasi data pengamatan OPT secara real-time dari berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, BBPOPT memperkuat perannya sebagai laboratorium rujukan nasional di bidang pelindungan tanaman pangan dan hortikultura, serta menjadi pusat bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan metode pengamatan OPT bagi petugas lapangan di seluruh Indonesia.

 


Kedudukan dan Dasar Hukum Terbaru (2025)

 

Kedudukan BBPOPT semakin kokoh dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dalam peraturan tersebut, BBPOPT secara resmi didefinisikan sebagai UPT yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta menjadi rujukan pelindungan tanaman pangan dan hortikultura.

 

BBPOPT dipimpin oleh Kepala Balai Besar, dibantu oleh Bagian Umum, serta didukung oleh pejabat fungsional dan pelaksana. Pembinaan teknis dilaksanakan oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan dan Direktur Pelindungan Hortikultura di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

 

Kini BBPOPT tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengamatan dan peramalan, tetapi juga sebagai pusat data, inovasi, dan koordinasi nasional dalam pengendalian OPT berbasis sains dan teknologi. Melalui jaringan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kelompok tani, BBPOPT berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan pertanian tangguh, berkelanjutan, dan berdaya saing global, demi tercapainya ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.


 

Lampiran
1 BANNER CMS PUSDATIN KEMENTAN 2 Lihat (Download)

KATEGORI


Facebook Instagram Youtube Twitter X