Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BBPOPT menyelenggarakan fungsi:
-
- Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan analisis data dan informasi hasil pengamatan serangan dan faktor penentu perkembangan organisme pengganggu tumbuhan;
- Penyusunan hasil pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- Penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemberian pelayanan kegiatan pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Peramalan OPT.