Balai Besar POPT mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BBPOPT menyelenggarakan fungsi:
-
- Penyusunan program dan evaluasi peramalan, pengembangan peramalan OPT, dan rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan analisis data dan informasi serangan OPT, dan faktor penentu perkembangan OPT;
- Pelaksanaan dan penyusunan perumusan peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan teknologi peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT berdasarkan sistem pengendalian hama terpadu;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan teknologi peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji di bidang perlindungan tanaman;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT;
- Pemberian pengembangan pelayanan peramalan kegiatan OPT, peramalan, rujukan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar POPT.