Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu

SEJARAH.

  • 11/05/2023 13:49:30
  • By : Administrator
  • 3692
SEJARAH

Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan atau sering disebut BBPOPT merupakan kelengkapan kelembagaan sistem perlindungan tanaman yang telah dirintis sejak tahun 1977 sejalan dengan pengembangan institusi Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura di daerah, mengingat tugas teknis dan pekerjaan di bidang perlindungan tanaman akan semakin berat, dan tetap merupakan masalah pokok dalam produksi tanaman. Kelengkapan kelembagaan perlindungan ini telah mengalami beberapa perubahan status kelembagaan, sebagai berikut:

 

Sentra Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan, Jatisari, sebagai instalasi laboratorium lapangan Direktorat Bina Perlindungan Tanaman.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 467/Kpts/OT.210/6/1994, 9 Juni 1994, instalasi Sentra Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan, Jatisari diubah statusnya menjadi Balai Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPHPTPH), eselon III, sebagai UPT Pusat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Bina Perlindungan Tanaman dan secara administratif operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian setempat (Jawa Barat).

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 285/Kpts/OT.210/4/2002,16 April 2002, BPHPTPH ini diubah dengan nama Balai Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BPOPT).

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 392/Kpts/OT.130/6/2004, 9 Juni 2004, BPOPT diubah statusnya menjadi Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT), eselon II-b. Sebagai UPT Pusat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan dan Direktur Perlindungan Tanaman Hortikultura.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 76/Permentan/OT.140/11/2011, 30 November 2011, BBPOPT mengalami penambahan dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai UPT Pusat yang menangani teknis pengamatan, peramalan, dan pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan dan hortikultura.