Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari Pertanian pada hakikatnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 48 disebutkan bahwa Perlindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu atau “sistem PHT” serta penanganan dampak perubahan iklim. Sedangkan Pelaksanaan Pelindungan Pertanian menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasikan yang memadukan berbagai komponen dan pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan. Teknik-teknik pengendalian merupakan komponen-komponen PHT dari segi teknologi yang dipadukan sedemikian rupa sehingga sasaran produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dalam sistem pengendalian hama tersebut penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir, setelah teknik-teknik pengendalian hama lainnya tidak mampu menurunkan populasi hama yang sudah melampaui Ambang Ekonomi/Ambang Kendali/Ambang Tindakan. Hal ini tidak berarti bahwa PHT anti pestisida kimia tetapi pestisida kimia hanya digunakan bila perlu sehingga penggunaannya dapat diminalisir. Karena itu dalam sistem PHT pengendalian kimiawi tetap dimasukkan sebagai salah satu komponen PHT.
Tujuan atau sasaran PHT adalah:
Unsur Dasar merupakan pengetahuan dasar tentang biologi, ekologi, dinamika populasi hama dan musuh alami, teknik sampling dan pengamatan serta ekonomi kerusakan oleh hama dan pengendalian hama.
Komponen PHT merupakan berbagai teknik pengendalian hama yang kita kenal termasuk pengendalian kimiawi dengan pestisida kimia. Komponen PHT adalah :
Prinsip PHT
Sumber : Bahan Ajar Jurusan HPT Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
Retno Ayu P, S.P. / POPT Muda
Ir. Lilik Retnowati / POPT Madya