Karawang, 7 Juli 2025 — Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) menggelar kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di ruang rapat Oryza Sativa. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan dari Ditjen Tanaman Pangan, eselon II Ditjen Tanaman Pangan, BPTPH se-Indonesia, dinas pertanian provinsi/kabupaten/kota, serta para stakeholder dari kalangan akademisi dan perusahaan.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat II, Inspektorat Investigasi, serta Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Pertanian.
Kepala BBPOPT, Yuris Tiyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa SPI adalah instrumen strategis yang digunakan oleh KPK untuk memetakan tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Survei ini menjadi cermin evaluasi dan pembenahan tata kelola instansi. Tahun lalu BBPOPT memperoleh skor SPI 81 (internal) dan 89,64 (eksternal). Harapannya tahun ini bisa meningkat, bahkan mencapai angka 95,” ungkap Yuris.
Ia menambahkan, kehadiran para stakeholder diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan integritas BBPOPT, sebagai bagian dari kontribusi bersama dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Sementara itu, Ugi Sugiharto selaku Kepala Pokja Pelaporan dan Evaluasi Ditjen Tanaman Pangan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi pelaksanaan SPI yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran.
“Dari hasil SPI tahun 2024, ada tiga aspek utama yang perlu ditingkatkan, yaitu pengelolaan SDM, barang/jasa, dan anggaran. Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi momentum membangun budaya zero tolerance terhadap gratifikasi, mendorong transparansi, dan keberanian melaporkan pelanggaran,” tegasnya.
Inspektur II, Memed Darmawan, memaparkan materi tentang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang jasa (PBJ). Ia menyoroti prinsip penganggaran berbasis kinerja, rantai nilai pengadaan, transparansi, tantangan akuntabilitas, serta strategi pengelolaan PBJ yang efektif dan efisien.
Pada sesi selanjutnya, Inspektur Investigasi, Brigjen Pol Kurniawan Afandi, membahas gratifikasi dan benturan kepentingan. Ia menjelaskan bahwa SPI berfokus pada pencegahan korupsi, dengan dimensi penilaian internal, eksternal, dan eksternal-eksper. Ia juga menguraikan jenis gratifikasi, kewajiban pelaporan dalam 30 hari kerja, serta pentingnya menolak atau melaporkan gratifikasi untuk menghindari sanksi hukum.
Pada kesempatan yang sama Biro OSDMA Kementan, Priyantina memaparkan bahwa budaya kerja ASN Ber-AKHLAK adalah strategi penguatan budaya kerja yang meliputi komitmen pimpinan sebagai role model, pemanfaatan media, internalisasi nilai melalui kegiatan seperti apel pagi dan seminar, serta penyelarasan sistem penilaian kinerja dan pemetaan talenta.
Dalam sesi tanya jawab, Teguh Santoso, menjelaskan bahwa responden internal adalah pegawai instansi terkait yang telah bekerja minimal dua tahun, sedangkan responden eksternal bisa perorangan atau perusahaan yang menggunakan pelayanan atau kontrak pada instansi. Teguh juga mengimbau responden untuk segera mengisi kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp atau link, jangan ragu atau khawatir karena kerahasiaan identitas tetap terjamin.
Kegiatan sosialisasi ini menekankan pentingnya integritas sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas aparatur negara. Dengan semakin terbukanya pemahaman tentang SPI, gratifikasi, konflik kepentingan, dan nilai ASN BerAKHLAK, diharapkan seluruh pegawai BBPOPT dapat berperan aktif dalam membangun organisasi yang bersih, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima.
BBPOPT siap menjadi bagian dari perubahan positif menuju pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, sesuai arahan Presiden RI dan mandat dari Kementerian Pertanian.